ORGANISASI NIAGA (PT, CV,
JOINT VENTURA, FA, KOPERASI , TRUST, KARTEL, HOLDING COMPANY)
Organisasi adalah sekumpulan orang dalam suatu yang
mempunyai visi atau hobi yang sama,dan bersama-sama membuat hobi atau
visi itu menjadi sesuatu hal yang berguna bagi banyak orang.
Organisasi Niaga adalah suatu organisasi yang memiliki
tujuan utama untuk
mencari keuntungan. Berikut
adalah macam-macam organisasi niaga :
1.Perseroan Terbatas (PT)
2.Perseroan Komanditer (CV)
3.Firma (FA)
4.Koperasi
5.Join Ventura
6.Trust
7.Kartel
8.Holding Company
1.1. PERSEROAN TERBATAS
(PT)
Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham ataupun obligasi, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya
terdiri dari saham dan obligasi yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal
perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari
kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki kekayaan sendiri. Setiap
orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti kepemilikan
perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu
sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan, maka keuntungan
tersebut dibagikan kepada para pemilik saham sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan.
Jadi, perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang
memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orangatau lebih
dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi atau perseorangan yang ada didalamnya.
Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan,
karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal
dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri dan Sifat PT
- Sudah memiliki badan hukum
yang resmi
- Modal perusahaan biasanya
dalam bentuk saham atau obligasi
- Kewajiban terbatas pada
modal tanpa melibatkan harta pribadi
- Modal dan ukuran perusahaan
besar
- Kelangsungan hidup
perusahaan PT ada ditangan pemilik saham
- Dapat dipimpin oleh orang
yang tidak memiliki bagian saham
- Kepemilikan mudah berpindah
tangan
- Keuntungan perusahaan
dibagikan kepada para pemilik saham dalam bentuk deviden
- Sulit untuk membubarkan PT
1.2. PERSEROAN KOMANDITER
(CV)
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan
dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat
keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV
mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya
hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis
finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang
hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal
yang telah disetor
- modal besar karena
didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit
pinjaman
- ada anggota aktif yang
memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal
menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk
didirikan
- kelangsungan hidup
perusahaan cv tidak menentu Jenis-jenis CV
komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama.
Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang
lainnya adalah sekutu komanditer.
komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma
membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan
sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang
tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer
mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk
menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak
mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
1.3 FIRMA (FA)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha
antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab
masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas; sedangkan laba
yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula
halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung (Basu Swastha, 1988:55).
Menurut Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah
persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi ada
beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama
perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah seorang sekutu.
Ketentuan-ketentuan tentang firma ini diatur dalam pasal 16
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang bunyinya
“Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan
di bawah nama bersama”.
Selain itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
menyebutkan inti dari firma yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan
untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih
jelas, peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa
persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat untuk
bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari
itu dibagi antara mereka.
Walaupun para anggota mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan
usahanya dan perusahaan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan
masing-masing anggota, namun pada umumnya firma bukanlah badan hukum, melainkan
sebagai sebutan dari anggota bersama-sama. Ini disebabkan karena masing-masing
anggota dengan seluruh harta benda pribadinya bertanggung jawab atas semua
utang perusahaan. Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung
jawab para anggota terhadap utang perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan
dari badan hukum bersangkutan.
Untuk mendirikan persekutuan dengan firma, maka mereka yang
bersekutu dapat mendirikan dengan membuat suatu akte resmi. Akte tersebut
memuat tentang apa yang sudah disetujui mereka bersama-sama, seperti nama
perusahaan yang mereka dirikan, besarnya modal tiap sekutu, dll. Selanjutnya
akte tersebut harus didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan
mengumumkan di dalam BNRI. Yang harus didaftarkan ialah akte pendiriannya atau
sebuah ikhtisar resmi dari akte itu. Ikhtisar resmi tersebut memuat hal sebagi
berikut:
1. Nama, nama kecil,
pekerjaan dan tempat kediaman para firmant (sekutu)
2. Penunjukan tentang firma
yaitu nama bersama dengan keterangan apakah persekutuan itu adalah umum atau
terbatas untuk menjalankan sebuah cabang perusahaan.
3. Penunjukan para firmant
yang tidak dikuasakan menandatangani bagi persekutuan.
4. Saat mulainya dan akan
berakhirnya persekutuan.
Ikhtisar resmi dari akte pendirian itu sebagaimana sudah
dikatakan harus diumumkan di dalam BNRI. Jika kedua tersebut diabaikan (tidak
mendaftarkan dan mengumumkan), maka ini berarti bahwa persekutuan bekerja dalam
segala lapangan, persekutuan didirikan untuk waktu yang tidak terbatas dan tiap
sekutu berhak menandatangani dan berbuat perbuatan hukum bagi persekutuannya.
Ciri –ciri bentuk badan usaha
firma
a. Anggota firma biasanya
sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat
dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam
kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan
resiko kerugian yang tidak terbatas.
Kebaikan-kebaikan Firma
a. Jumlah modalnya relatif
besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
b. Lebih mudah memperoleh
kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
c. Kemampuan manajemen lebih
besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu,
semua keputusan di ambil bersama-sama.
d. Tergabung alasan-alasan
rasional.
e. Perhatian sekutu yang
sungguh-sungguh pada perusahaan
Keburukan Firma
a. Tanggung jawab pemilik
tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan. Sebagai contoh, dapat dilihat
bentuk berikut ini:
Anggota Investasi Dalam
Toko Pengecer Kekayaan
Pribadi
A Rp. 400.000
B Rp. 200.000
C Rp. 100.000
Dengan berbagai macam alasan, toko tersebut mempunyai hutang
sebesar Rp. 800.000. modal yang ditanamkan oleh para anggota hanya sebesar Rp.
700.000 dipakai untuk melunasi hutang tersebut. Sisa hutang sebesar Rp. 100.000
harus dibayar dari kekayaan pribadi. Karena A dan B tidak memiliki kekayaan
pribadi, maka sisa hutang tersebut harus dibayar oleh C.
b. Pimpinan dipegang oleh
lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya
perselisihan paham diantara para sekutu.
c. Kesalahan seorang firmant
harus ditanggung bersama.
1.4 KOPERASI
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan
operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja
sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967,
koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah
landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia
kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan
gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan
perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya
mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan
kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian
rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi /
Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup
sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi
ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan
masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan
mengembangkan setiap potensi yang ada
1.5 JOINT VENTURE
Joint Venture adalah kerjasama diantara dua orang atau badan
usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu, karakteristik :
* Waktunya terbatas
* Masing-masing pihak dapat
menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang
* Keuntungan atau kerugian
dibagi sama
* Untuk pihak-pihak yang
berjasa diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi, bonus dan lain-lain
* Pimpinan usaha Joint
Venture disebut ”managing partner” yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan
pembukuan dan menyajikan laporan keuangan.
Akuntansi untuk Joint Venture
Terdapat dua metode, yaitu :
1. Buku-buku diselenggarakan terpisah dari
pembukuan masing-masing anggota.
2. Rekening-rekening tiap transaksi dicatat
dalam buku masing-masing anggota
Akuntansi untuk Joint Venture
yang diselenggarakan secara terpisah dari pembukuan masing-masing anggota
Joint Venture dianggap
sebagai unit usaha yang terpisah dari pemiliknya. Rekening-rekening pembukuan
di dalam Joint Venture meliputi rekening-rekening Aktiva, Hutang, Pendapatan,
Biaya-biaya dan Modal yang diselenggarakan untuk tiap-tiap anggota. Saldo
kredit rekening modal anggota di dalam Joint Venture, pada prinsipnya harus
sama dengan saldo debit ”Rekening Investasinya” di dalam pembukuan yang
diselenggarakan oleh anggota yang bersangkutan.
Akuntansi untuk Joint Venture tidak diselenggarakan secara
terpisah
Masing-masing anggota harus
mempunyai rekening Joint Venture pada buku-bukunya. Rekening Joint Venture
didebit untuk semua biaya-biaya, dan dikredit untuk semua pendapatan-pendapatan
dari Joint Venture. Saldo kredit atau sebaliknya di dalam rekening Joint
Venture merupakan laba atau sebaliknya rugi Joint Venture tersebut. Meskipun
masing-masing partner mencatat transaksi-transaksi yang terjadi, pada buku
managing partner tetap harus dibentuk rekening-rekening aktiva dan hutang Joint
Venture tersendiri. Seperti misalnya, rekening-rekening : Kas-Joint Venture,
Piutang-Joint Venture, Hutang-Joint Venture, dll.
Masing-masing anggota selain managing partner hanya mencatat
setoran modal (penyertaan) dari para anggota dan terjadinya transaksi biaya dan
pendapatan-pendapatan yang mempengaruhi hak-hak penyertaan mereka. Sedang untuk
transaksi-transaksi yang sifatnya hanya merupakan bentuk (konversi) dari aktiva
yang satu ke aktiva yang lainnya atau dari hutang tertentu kepada hutang
lainnya tidak dicatat di dalam rekening-rekening pembukuannya.
Kerjasama yang belum selesai (Uncomplete Venture), apabila
pembukuan Joint Venture tidak diselenggarakan secara terpisah
Apabila sampai pada akhir periode akuntansi, suatu
persetujuan Joint Venture belum bisa diakhiri, untuk keperluan penutupan
buku-buku masing-masing partner, maka perlu ada perhitungan laba (rugi) Joint
Venture. Menurut keterntuannya Joint Venture baru dapat menghitung rugi laba,
apabila usaha yang menjadi obyeknya sudah selesai. Apabila Joint Venture
diadakan diantara pengusaha-pengusaha atau perusahaan yang sudah memiliki
pembukuan yang sudah teratur, maka pada tiap-tipa akhir periode akuntansi perlu
keterangan yang lengkap tentang hasil-hasil operasi perusahaan seluruhnya.
Dalam hal pembukuan Joint Venture tidak diselenggarakan secara terpisah, maka
hak-hak para anggota di dalam Joint Venture pada setiap saat dapat ditentukan
(dihitung) dari saldo rekening-rekening yang menyangkut aktivitas Joint
Venture. Hak-hak para anggota adalah merupakan selisih antara jumlah komulatif
semua rekening yang mempunyai saldo debit dengan jumlah komulatif semua
rekening yang mempunyai saldo kredit dari pembukuan yang diselenggarakan oleh
anggota yang bersangkutan
1.6 TRUST
Suatu bentuk penggabungan atau kerjasama perusahaan secara
horizontal untuk membatasi persaingan maupun rasionalisasi dalam bidang
produksi dan penjualan.
1.7 KARTEL
Adalah bentuk kerjasama perusahaan dengan produksi barang
dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi
persaingan. Kartel di bagi dalam beberapa bentuk : Kartel Kondisi (syarat),
Kartel Harga, Kartel Produksi, Kartel Daerah dan Kartel Pembagian Laba.
1.8
Holding Company / Perusahaan Induk
Perusahaan yang berbentuk corp, yang menguasai sebagian
besar saham dari
beberapa perusahaan.
KESIMPULAN
Organisasi dapat di bedakan menjadi beberapa macam,
berdasarkan segi tujuan organisasi dibedakan menjadi organisasi niaga
(Perseroan Terbatas, CV, Joint Ventura, Fa, Koperasi, Trust, Kartel, Holding
Company), Organisasi Sosial maupun Organisasi Regional dan Internasional.
Masing-masing organisasi memiliki tujuan yang berbeda-beda. Dengan
berorganisasi kita dapat mencapai suatu tujuan bersama-sama dengan anggota
organisasi yang lain sehingga dengan berorganisasi dapat melatih kita untuk
saling bekerja-sama dan saling percaya.
ORGANISASI
SOSIAL
Organisasi sosial adalah
perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat , baik yang berbadan
hukum maupun yang tidak berbadan hukum , yang berfungsi sebagai sarana
partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai
makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk
organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka
capai sendiri.
Hakekat Lembaga Sosial
Keberadaan lembaga sosial tidak lepas dari adanya nilai dan
norma dalam masyarakat. Di mana nilai merupakan sesuatu yang baik, dicita-
citakan, dan dianggap penting oleh masyarakat. Oleh karenanya, untuk mewujudkan
nilai sosial, masyarakat menciptakan aturan-aturan yang tegas yang disebut
norma sosial. Nilai dan norma inilah yang membatasi setiap perilaku manusia
dalam kehidupan bersama. Sekumpulan norma akan membentuk suatu sistem norma.
Inilah awalnya lembaga sosial terbentuk. Sekumpulan nilai dan norma yang telah
mengalami proses institutionalization menghasilkan lembaga sosial.
Proses terbentuknya
Lembaga Sosial
Para ilmuan sosial hingga saat ini masih berdiskusi tentang
penggunaan istilah yang berhubugnan dengan ”seperangkat aturan/ norma yang
berfungsi untuk anggota masyarakatnya”. Istilah untuk menyebutkan seperangkat
aturan/ norma yang berfungsi untuk anggota masyarakatnya itu, terdapat dua
istilah yang digunakan, yaitu ”social institution” dan ”lembaga
kemasyarakatan”. Mana yang benar? Tentu semunya tidak ada yang salah, semuanya
benar. Hanya saja ada perbedaan penekanannya. Mereka yang menggunakan istilah ”social
institution” pada umumnya adalah para antropolog, dengan menekankan sistem
nilai-nya. Sedangkan pada sosiolog, pada umumnya menggunakan istilah lembaga
kemasyarakatan atau yang dikenal dengan istilah lembaga sosial, dengan
menekankan sistem norma yang memiliki bentuk dan sekaligus abstrak. Pada
tulisan ini, akan digunakan istilah lembaga sosial dengan tujuan untuk
mempermudah tingkat pemahaman dan sekaligus merujuk pada kurikulum sosiologi
yang berlaku saat ini.
Pada awalnya lembaga sosial terbentuk dari norma-norma yang
dianggap penting dalam hidup bermasyarakatan. Terbentuknya lembaga sosial
berawal dari individu yang saling membutuhkan , kemudian timbul aturan-aturan
yang disebut dengan norma kemasyarakatan. Lembaga sosial sering juga dikatakan
sebagai sebagai Pranata sosial.
Suatu norma tertentu
dikatakan telah melembaga apabila norma tersebut :
1. Diketahui
2. Dipahami
dan dimengerti
3. Ditaati
4. Dihargai
Lembaga sosial merupakan tata cara yang telah diciptakan
untuk mengatur hubungan antar manusia dalam sebuah wadah yang disebut dengan
Asosiasi. Lembaga dengan Asosiasi memiliki hubungan yang sangat erat. Namun
memiliki pengartian yang berbeda. Lembaga yangg tidak mempunyai anggota tetap
mempunyai pengikut dalam suatu kelompok yang disebut asosiasi. Asosiasi
merupakan perwujudan dari lembaga sosial. Asosiasi memiliki seperangkat aturan,
tatatertib, anggota dan tujuan yang jelas. Dengan kata lain Asosiasi memiliki
wujud kongkret , sementara Lembaga berwujud abstrak . Istilah lembaga sosial
oleh Soerjono Soekanto disebut juga lembaga kemasyarakatan. Istilah lembaga
kemasyarakatan merupakan istilah asing social institution. Akan tetapi, ada
yang mempergunakan istilah pranata sosial untuk menerjemahkan social
institution. Hal ini dikarenakan social institution menunjuk pada adanya
unsur-unsur yang mengatur perilaku para anggota masyarakat. Sebagaimana
Koentjaraningrat mengemukakan bahwa pranata sosial adalah suatu sistem tata
kelakukan dan hubungan yang berpusat pada aktivitas- aktivitas untuk memenuhi
kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat. Istilah lain
adalah bangunan sosial, terjemahan dari kata sozialegebilde (bahasa Jerman)
yang menggambarkan bentuk dan susunan institusi tersebut. Namun, pembahasan ini
tidak mem- persoalkan makna dan arti istilah-istilah tersebut. Dalam hal ini
lebih mengarah pada lembaga kemasyarakatan atau lembaga sosial, karena
pengertian lembaga lebih menunjuk pada suatu bentuk sekaligus juga mengandung
pengertian yang abstrak tentang adanya norma-norma dalam lembaga tersebut.
Menurut Robert Mac Iver dan Charles H. Page, mengartikan lembaga kemasyarakatan
sebagai tata cara atau prosedur yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan
antarmanusia dalam suatu kelompok masyarakat. Sedangkan Leopold von Wiese dan
Howard Becker melihat lembaga dari sudut fungsinya. Menurut mereka, lembaga
kemasyarakatan diartikan sebagai suatu jaringan dari proses- proses hubungan
antarmanusia dan antarkelompok manusia yang berfungsi untuk memelihara
hubungan-hubungan tersebut serta pola- polanya, sesuai dengan
kepentingan-kepentingan manusia dan sekelompoknya. Selain itu, seorang sosiolog
yang bernama Summer melihat lembaga kemasyarakatan dari sudut kebudayaan.
Summer meng- artikan lembaga kemasyarakatan sebagai perbuatan, cita-cita, dan
sikap perlengkapan kebudayaan, yang mempunyai sifat kekal serta yang bertujuan
untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya, keberadaan
lembaga sosial mempunyai fungsi bagi kehidupan sosial. Fungsi-fungsi tersebut
antara lain: a. Memberikan pedoman kepada anggota masyarakat tentang sikap
dalam menghadapi masalah di masyarakat, terutama yang menyangkut kebutuhan
pokok. b. Menjaga keutuhan dari masyarakat yang bersangkutan. c. Memberi pegangan
kepada anggota masyarakat untuk mengadakan pengawasan terhadap tingkah laku
para anggotanya.
Dengan demikian, lembaga sosial merupakan serangkaian tata
cara dan prosedur yang dibuat untuk mengatur hubungan antarmanusia dalam
kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, lembaga sosial terdapat dalam setiap
masyarakat baik masyarakat sederhana maupun masyarakat modern. Hal ini
disebabkan setiap masyarakat menginginkan keteraturan hidup.
Ciri-ciri organisasi
sosial
Menurut Berelson dan Steiner(1964:55) sebuah organisasi
memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
Formalitas, merupakan ciri
organisasi sosial yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada
peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan,
strategi, dan seterusnya.
Hierarkhi, merupakan ciri
organisasi yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang
berbentuk piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan
dan kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi daripada anggota biasa pada
organisasi tersebut.
Besarnya dan Kompleksnya,
dalam hal ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga
hubungan sosial antar anggota adalah tidak langsung (impersonal), gejala ini
biasanya dikenal dengan gejala “birokrasi”.
Lamanya (duration), menunjuk pada diri bahwa eksistensi
suatu organisasi lebih lama daripada keanggotaan orang-orang dalam organisasi
itu.
Ada juga yang menyatakan bahwa organisasi sosial, memiliki
beberapa ciri lain yang behubungan dengan keberadaan organisasi itu.
Diantaranya ádalah:
1. Rumusan batas-batas
operasionalnya(organisasi) jelas. Seperti yang telah dibicarakan diatas,
organisasi akan mengutamakan pencapaian tujuan-tujuan berdasarkan keputusan
yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini, kegiatan operasional sebuah
organisasi dibatasi oleh ketetapan yang mengikat berdasarkan kepentingan
bersama, sekaligus memenuhi aspirasi anggotanya.
2. Memiliki identitas yang jelas. Organisasi
akan cepat diakui oleh masyarakat sekelilingnya apabila memiliki identitas yang
jelas. Identitas berkaitan dengan informasi mengenai organisasi, tujuan
pembentukan organisasi, maupun tempat organisasi itu berdiri, dan lain
sebagainya.
3. Keanggotaan formal, status dan peran. Pada
setiap anggotanya memiliki peran serta tugas masing masing sesuai dengan
batasan yang telah disepakati bersama.
Jadi, dari beberapa ciri organisasi yang telah dikemukakan
kita akan mudah membedakan yang mana dapat dikatakan organisasi dan yang mana
tidak dapat dikatakan sebagai sebuah organisasi.
Alasan berorganisasi
Organisasi didirikan oleh sekelompok orang tentu memiliki
alasan. Seorang pakar bernama Herbert G. Hicks mengemukakan dua alasan mengapa
orang memilih untuk berorganisasi: a. Alasan Sosial (social reason), sebagai
“zoon politicon ” artinya mahluk yang hidup secara berkelompok, maka manusia
akan merasa penting berorganisasi demi pergaulan maupun memenuhi kebutuhannya.
Hal ini dapat kita temui pada organisasi-organisasi yang memiliki sasaran
intelektual, atau ekonomi. b. Alasan Materi (material reason), melalui bantuan
organisasi manusia dapat melakukan tiga macam hal yang tidak mungkin
dilakukannya sendiri yaitu: 1) Dapat memperbesar kemampuannya 2) Dapat
menghemat waktu yang diperlukan untuk mencapai suatu sasaran, melalui bantuan
sebuah organisasi. 3) Dapat menarik manfaat dari pengetahuan generasi-generasi
sebelumnya yang telah dihimpun.
Organisasi di Masyarakat
Organisasi akan selalu muncul dalam sebuah kegiatan yang
dilakukan secara berkelompok. Karena dengan organisasi akan lebih
mudah untuk mengatasi segala persoalan dan tujuan yang hendak
dicapai lebih mudah.Kamu bisa mengenal macam-macam organisasi dari sudut
pandang yang berbeda-beda. Bisa kamu lihat dari bagaimana
organisasi itu dibentuk, apa tujuan organisasi itu dibentuk, bagaimana
hubungannya dengan pemerintah.
Berikut ini adalah
macam-macam organisasi di masyarakat :
1. Berdasarkan
Proses Pembentukan
a. Organisasi
Formal
Organisasi formal adalah
organisasi yang dibentuk secara sadar dan dengan tujuan-tujuan tertentu yang
disadari pula dan diatur dengan ketentuan-ketentuan yang formal.
b. Organisasi
Informal
Organisasi Informal adalah
organisasi yang dibentuk tanpa disadari sepenuhnya, tujuan-tujuannya juga tidak
begitu jelas. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) juga tidak
jelas.
Hubungan yang terjalin juga
sifatnya pribadi dan sifatnya tidak formal.Kebanyakan organisasi informal ini
terbentuk dalam organisasi formal, yang anggotanya terdiri atas karyawan yang
ada pada lembaga tersebut. Mereka secara pribadi ingin mengadakan kegiatan
tertentu secara bersama-sama yang harus diorganisir. Contoh organisasi
informal, misalnya organisasi kesenian karyawan.
Setiap karyawan mempunyai
keinginan untuk mengembangkan bakat di bidang kesenian. Dari masing-masing
pribadi berkumpul untuk membentuk kegiatan kesenian, bisa juga arisan karyawan,
dan lain-lain.
2. Berdasarkan
Tujuannya
A. Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah organisasi yang mempunyai tujuan
sosial. Organisasi semacam ini tidak berharap keuntungan dalam bentuk materi.
Tujuan utama organisasi ini untuk melayani kepentingan masyarakat, tanpa
menghitung untung rugi. Organisasi semacam ini banyak muncul di tengah-tengah
masyarakat. Mereka yang mendirikan organisasi semacam ini biasanya mempunyai
jiwa sosial yang tinggi. Orang-orang yang mempunyai kepedulian terhadap kondisi
masyarakatnya. Contoh organisasi sosial adalah organisasi dalam bentuk yayasan
penyandang cacat, panti asuhan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lain-lain.
B. Organisasi Bisnis
Organisasi yang tujuannya
mendapatkan keuntungan. Organisasi bisnis semacam ini dikelola oleh perusahaan
perseorangan dan ada pula yang berupa perusahaan milik bersama. Kegiatan
semacam ini bisa berupa perusahaan produksi, perdagangan, maupun jasa.
3. Berdasarkan
hubungannya dengan pemerintah
a) Organisasi Resmi
Organisasi resmi adalah organisasi yang terdaftar di lembaga
pemerintahan.
Organisasi ini bisa langsung
dibentuk oleh pemerintah atau berhubungan dengan pemerintahan. Organisasi yang
langsung dibentuk oleh pemerintahan karena segala aturan dan pelaksanaanya
diatur langsung oleh pemerintah. Tetapi tidak dibentuk oleh pemerintahan.
Kegiatan ini memiliki hubungan yang erat untuk membantu kelancaran dan
pelaksanaan dalam kegiatan pemerintahan. Organisasi resmi yang dibentuk oleh
pemerintah misalnya organisasi di Departemen Pendidikan, Departemen Agama, dan
lain-lain. Organisasi yang terdaftar di pemerintah, tetapi tidak dibentuk oleh
pemerintah, misalnya Muhammadiyah, NU, dan lain-lain. Organisasi ini
pelaksanaannya tidak diatur oleh pemerintah, tetapi diatur sendiri. Hanya saja,
keberadaanya banyak membantu dalam kegiatan pemerintahan.
b) Organisasi Tidak Resmi
Organisasi tidak resmi adalah organisasi yang tidak ada
hubungannya dengan pemerintahan dan tidak terdaftar di pemerintahan. Organisasi
ini hanya semacam organisasi biasa untuk pengembangan suatu bakat tertentu
sehingga keberadaanya tidak harus izin atau tidak perlu untuk didaftar di
pemerintahan.
Peranan Organisasi dalam
masyarakat
Suatu organisasi mempunyai arti penting dalam masyrakat ,
karena organisasi dapat membantu/mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam
lingkungan dan kehidupannya, organisasi bisa sebagai pendukung proses
sosialisasi yang berjalan di sebuah lingkungan bermasyrakat ,yang paling utama
organisasi merupakan tempat /wadah aspirasi dari seklompok individu yang
berbeda beda contohnya adalah komunitas pecinta bus ,yaitu bismania community ,komunitas
ini merupakan seuatu wadah tempat berkumpul ,sharing ,para penggemar bus dari
seluruh penjuru indonesia .organisasi juga bisa dapat digunakan sebagai tempat
pengontrolan /pengawasn terhadap kebijakan kebijakan dan kerja dari sebuah
pemerintahan yang sedang berjalan .atau bisa disebut organisasi berbasis
politik .organisasi bisa menjadi penyokong dalam suatu pemerintahan .
Maka dari itu , banyak yang bisa kita dapatkan dari sebuah
organisasi. Kita dapat menuangkan ide positif , aspirasi kita ,dan dengan
organisasi kita bisa mendpatkan arti pentingnya kebersamaan dalam mencapai
sebuah tujuan bersama .
ORGANISASI
REGIONAL DAN INTERNASIONAL
Organisasi Internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa
negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai
persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.
Contoh organisasi-organisasi
internasional adalah :
1. PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN)
adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di
dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional,
pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24 Oktober
1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang umum yang
pertama dihadiri wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10 Januari 1946
(di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang
mirip, bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945, sedikitnya 192 negara
menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan
independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik
Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007
sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat ini adalah Ban
Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
2. NATO
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty
Organisation/NATO) adalah sebuah organisasi
internasional untukkeamanan bersama yang didirikan pada
tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan Atlantik
Utara yang ditanda tangani di Washington, DC pada 4 April 1949.
Nama resminya yang lain adalah dalam bahasa perancis : l’Organisation
du Traité de l’Atlantique Nord (OTAN).
Pasal utama persetujuan tersebut adalah Pasal V, yang
berisi:
Para anggota setuju bahwa sebuah serangan bersenjata
terhadap salah satu atau lebih dari mereka di Eropa maupun di Amerika Utara
akan dianggap sebagai serangan terhadap semua anggota. Selanjutnya mereka
setuju bahwa, jika serangan bersenjata seperti itu terjadi, setiap anggota, dalam
menggunakan hak untuk mepertahankan diri secara pribadi maupun bersama-sama
seperti yang tertuang dalam Pasal ke-51 dari Piagam PBB, akan membantu anggota
yang diserang jika penggunaan kekuatan semacam itu, baik sendiri maupun
bersama-sama, dirasakan perlu, termasuk penggunaan pasukan bersenjata, untuk
mengembalikan dan menjaga keamanan wilayah Atlantik Utara.
Pasal ini diberlakukan agar jika sebuah anggota Pakta
Warsawamelancarkan serangan terhadap para sekutu Eropa dari PBB, hal tersebut
akan dianggap sebagai serangan terhadap seluruh anggota (termasuk Amerika
Serikat sendiri), yang mempunyai kekuatan militer terbesar dalam persekutuan
tersebut dan dengan itu dapat memberikan aksi pembalasan yang paling besar.
Tetapi kekhawatiran terhadap kemungkinan serangan dari Eropa Barat ternyata
tidak menjadi kenyataan. Pasal tersebut baru mulai digunakan untuk pertama
kalinya dalam sejarah pada 12 September 2001, sebagai tindak balas terhadap
serangan teroris 11 September 2001 terhadap AS yang terjadi sehari sebelumnya.
3. ASEAN
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) atau
lebih populer dengan sebutan Association of Southeast Asia Nations(ASEAN) merupakan
sebuah organisasi geopolitik dan ekonomi dari negara-negara di
kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui
Deklarasi Bangkok oleh Indonesia,Malaysia, Filipina, Singapura,
dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya,
serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya. Negara-negara anggota ASEAN
mengadakan rapat umum pada setiap bulan November. Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip utama ASEAN adalah sebagai berikut:
· Menghormati
kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas
nasional setiap negara
· Hak
untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur
tangan, subversif atau koersi pihak luar
· Tidak
mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
· Penyelesaian
perbedaan atau perdebatan dengan damai
· Menolak
penggunaan kekuatan yang mematikan
· Kerjasama
efektif antara anggota
Anggota ASEAN :
Kini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia tenggara (kecualiTimor Leste dan Papua
Nugini).
Berikut ini adalah
negara-negara anggota ASEAN:
· Indonesia
· Filipina
· Malaysia
· Singapura
· Thailand
· Brunei
Darrussalam
· Vietnam
· Laos
· Myanmar
· Kamboja
4. OKI
Organisasi Konferensi Islam (OKI) adalah sebuah
organisasi antar pemerintahan yang menghimpun 57 negara di dunia. OKI
didirikan di Rabat, Maroko pada 12 Rajab 1389 H (25 September1969) dalam
Pertemuan Pertama para Pemimpin Dunia Islam yang diselenggarakan sebagai reaksi
terhadap terjadinya peristiwa pembakaran Masjid Al Aqsa pada 21 Agustus
1969 oleh pengikut fanatik Kristen dan Yahudi di Yerussalem.
Organisasi Regional
Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional
sangat berbeda bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik
ini dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur
organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi
Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya
akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh
untuk menyelesaikan sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Uni Eropa, Organisasi Regional paling maju saat ini,
memiliki European Court of Justice, organ khusus yang bertanggung
jawab atas setiap upaya penyelesaian sengketa antara negara-negara anggota Uni
Eropa, yang yurisdiksinya mencakup seluruh negara anggota, organ-organ penting
dalam masyarakat dan warga negara sah dari negara-negara anggota. Hal ini
dijelaskan dalam the Treaty of Amsterdam(1997) yang mulai
diberlakukan pada tahun 1999.
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty
Organisation – NATO) yang didirikan pada tahun 1949 juga memiliki
prosedur penyelesaian konflik antara negara-negara anggotanya. Pada 1956, organ
utama NATO, Dewan Atlantik Utara, merumuskan suatu komitmen yang menggariskan
bahwa, sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur negosiasi langsung
harus disampaikan dan dibahas dengan prosedur dan dalam forum NATO sebelum dibawa
ke organisasi internasional di luar NATO. Resolusi tersebut juga menyebutkan
bahwa Sekjen maupun negara-negara anggota memiliki hak dan kewajiban untuk
meminta perhatian dewan mengenai ancaman-ancaman yang dapat mempengaruhi
solidaritas dan efektifitas aliansi. Lebih lanjut, Sekjen diberikan wewenang
sebagai fasilitator yang dimandatkan untuk menyelenggarakan penyelidikan,
mediasi, atau arbitrasi bagi negara-negara anggota yang berkonflik.
Pakta Warsawa yang didirikan oleh Uni Soviet dan meliputi
sebagian besar Eropa Timur, memiliki suatu wadah kerjasama ekonomi yang
didirikan pada 1949, yaitu Council for Mutual Economic Aid, namun
tanpa sebuah organ penyelesaian sengketa. Organisasi ini kemudian hancur
seiring runtuhnya Uni Soviet dan berakhirnya Perang Dingin dan digantikan
oleh Commonwealth of Independent States (CIS) yang dipimpin
oleh Federasi Rusia.
Banyak Organisasi Regional lain yang masing-masingnya
memiliki prosedur penyelesaian sengketa tersendiri yang dirumuskan dengan
berpedoman pada perjanjian yang telah disepakati oleh negara-negara anggotanya,
seperti; Conference on Security and Cooperation in Europe (CSCE)
yang kemudian berubah menjadi Organization for Security and Cooperation
in Europe (OSCE); Organization of American States (OAS)
dengan ketentuan penyelesaian konflik yang tertuang jelas dalam Pakta
Bogota; Organization of African Union (OAU); danOrganization
of the Islamic Conference (OIC), yang masing-masingnya memiliki organ
tersendiri dalam upaya penyelesaian sengketa yang terjadi antara negara-negara
anggotanya.
Peran Organisasi Regional
Dalam Menyelesaikan Sengketa
Dalam menyelesaikan sengketa internal kawasan, salah satu peran
utama Organisasi Regional adalah untuk menjadi wadah konsultasi,
menyelenggarakan dan menyediakan suatu forum negosiasi bagi negara-negara
anggota baik dalam situasi konflik maupun dalam kondisi yang berpotensi
menimbulkan konflik. Peran
ini secara nyata dapat dilihat dalam Perang Cod, konflik batas perairan
Inggris-Islandia yang meletus pada 1961 dan 1976. Konflik pertama dapat
diredakan melalui negosiasi yang digagas oleh NATO. Konflik kedua berhasil
diselesaikan melalui Pertemuan Tahunan Menteri Luar Negeri Negara-Negara
Anggota NATO yang diselenggarakan di Oslo yang digagas oleh Menteri Luar Negeri
Norwegia bersama Sekjen NATO kala itu. Negosiasi ini berujung pada kesepakatan
kedua negara untuk mengakhiri pertikaian. Peran yang relatif sama juga tampak
pada sengketa perbatasan Aljazair-Maroko tahun 1963. Di sini, OAU membentuk
suatu komisi ad hoc dan menyelenggarakan beberapa pertemuan
yang diikuti oleh kedua negara yang bersengketa, bertujuan untuk membahas
masalah penarikan pasukan, pengembalian tawanan perang dan perbaikan hubungan
diplomatik.
Organisasi Regional juga kadang berperan sebagai mediator dalam
konflik-konflik internal kawasan. Dengan wewenangnya, Organisasi Regional
merancang sebuah prosedur resolusi konflik untuk menyelesaikan perselisihan
antara negara-negara anggota. Contohnya;
OAS yang bertindak sebagai mediator dalam sengketa Honduras-Nicaragua pada
tahun 1957 perihal keputusan arbitrase Raja Spanyol. Pasca pengaduan kedua
negara yang bersengketa, OAS menyelenggarakan sebuah pertemuan khusus dan
meminta kedua negara yang bersengketa untuk menghentikan tindakan-tindakan
provokatif yang dapat mempertajam konflik. OAS kemudian membentuk sebuah komite
yang terdiri dari perwakilan lima negara anggota yang bertugas untuk
mempelajari sengketa tersebut. Komite ini kemudian mengunjungi kedua negara dan
meminta kedua negara untuk menandatangani kesepakatan genjatan senjata dan
penarikan pasukan masing-masing. Komite kemudian juga ditugaskan untuk
merumuskan prosedur resolusi konflik untuk menyelesaikan sengketa ini. Walaupun
pada akhirnya usaha ini terbukti gagal, namun upaya mediasi yang dilakukan OAS
berhasil meredakan ketegangan yang ada. Upaya mediasi juga dilakukan oleh
CSCE/OSCE dalam sengketa wilayah Dneister pada tahun 1993. Di sini, CSCE
sebagai mediator, menetapkan otonomi bagi Dneister di bawah otoritas pemerintah
Moldova dan penarikan pasukan Rusia dari wilayah ini. Pada prakteknya, proses
mediasi oleh Organisasi Regional dapat didelegasikan kepada pihak-pihak
tertentu yang dianggap mampu. Seperti dalam sengketa Tanzania-Uganda tahun
1972, di mana Kepala Negara Somalia diberi mandat sebagai mediator dengan
didampingi oleh Sekjen OAU.
Organisasi regional juga dapat melakukan penyelidikan terhadap
konflik yang terjadi antara negara-negara anggotanya. Nantinya, hasil
penyelidikan ini akan digunakan untuk merumuskan resolusi konflik yang dianggap
paling efektif untuk diterapkan. Misalnya
pada sengketa perbatasan Bolivia-Paraguay tahun 1929. Penyelidikan dilakukan
oleh The Chaco Commission yang dibentuk oleh Conference
of American States atas mandat yang diberikan oleh OAS. Contoh lain,Inter-American
Commission, yang ditugaskan untuk menyelidiki penyebab sengketa
Haiti-Republik Dominika tahun 1937.
Pengiriman Pasukan Penjaga Perdamaian merupakan peran lain yang
juga dimainkan oleh Organisasi Regional. Beberapa contoh kasus; pengiriman pasukan penjaga
keamanan CIS di Georgia pada masa kekosongan pemerintah sipil tahun 1994;
dikirimnya pasukan penjaga perdamaian ECOWAS yang didukung oleh Dewan Keamanan
PBB di Sierra Leone (1997), Ivory Coast (2003), dan Liberia (2003); operasi
penjaga perdamaian yang dilakukan oleh CEMAC pada tahun 2002 menggantikan
pasukan CEN-SAD yang telah berada di sana sejak 2001; pasukan penjaga
perdamaian yang dikirim oleh OAU ke Darfur, bagian barat Sudan, untuk
mendampingi peneliti-peneliti Uni Afrika yang berada di sana.
Batas Kemampuan Organisasi
Regional
Keterikatan Organisasi Regional pada batas-batas geografis kawasan
melemahkan kemampuannya untuk menyelesaikan konflik intra-regional hingga ke
titik terendah. Dalam bahasa sederhana, Organisasi Regional bukan pilihan yang
tepat untuk meredakan konflik yang terjadi antara negara anggotanya dengan
negara anggota Organisasi Regional lain. Faktanya,
dalam konflik-konflik seperti ini, kehadiran Organisasi Regional cenderung
mempertajam konflik yang ada. Konflik Argentina- Inggris dalam sengketa
Falklands adalah contoh nyata dari kelemahan ini. Dalam kasus ini, kedua pihak
yang bertikai justru memanfaatkan keanggotaan mereka untuk memobilisasi
kekuatan dan mencari dukungan. Pada akhirnya, konflik ini harus diselesaikan oleh
PBB.
Organisasi Regional tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam
konflik domestik negara-negara anggotanya, konflik seperti; revolusi, perang
sipil, dan peristiwa merusak lainnya. Mereka tidak memiliki yurisdiksi untuk
itu, mereka dirancang untuk mengatur dan menjembatani hubungan antara
negara-negara anggotanya, bukan mencampuri urusan internal negara-negara
anggotanya. Hal ini
akan sangat berpengaruh apabila konflik internal tersebut menyebar hingga ke
negara tetangga dan pada akhirnya mengancam stabilitas keamanan kawasan. Dapat
dilihat, Ketidakmampuan dan keengganan Organisasi Regional untuk terlibat dalam
urusan-urusan domestik negara anggota pada akhirnya akan membahayakan
eksistensi Organisasi Regional itu sendiri.
Loyalitas dan solidaritas negara anggota yang sangat dipengaruhi
oleh hubungan antar negara, kepentingan nasional dan kesamaan atau perbedaan
latar belakang budaya dalam sebuah Organisasi Regional seringkali menghalangi
upaya penyelesaian sengketa yang ditangani oleh Organisasi Regional tersebut. Memang, dalam perjanjian kerjasama
mereka, hubungan negara-negara anggota terlihat kuat dan solid. Namun pada
prakteknya, kesatuan yang ada antara mereka tidak sekokoh seperti yang tertuang
dalam konstitusi mereka. Dalam kasus Falklands, negara-negara anggota OAS yang
menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasionalnya, lebih mendukung Inggris
daripada Argentina, yang pada akhirnya menghancurkan kebulatan suara organisasi
tersebut. Kasus lain, perbedaan latar belakang budaya -dalam hal ini, ideologi-
menyebabkan dihentikannya Pertemuan Tahunan Dewan OAU tahun 1982. Hal ini
disebabkan oleh perbedaan tajam yang ada antara negara-negara anggota berhaluan
moderat dengan negara-negara anggota berhaluan radikal.
Minimnya dana dan keterbatasan sumberdaya Organisasi Regional
menyebabkan Organisasi Regional menjadi sangat bergantung pada sumberdaya yang
dimiliki oleh negara anggota dalam setiap upaya penyelesaian konflik. Hal ini
jelas akan membatasi peran dan ruang gerak Organisasi Regional tersebut. Contoh nyata dari kasus ini adalah
kegagalan pasukan penjaga perdamaian OAU yang dikirim ke Chad pada tahun 1982,
di mana kekurangan logistik dan finansial merupakan salah satu faktor utama
kegagalan misi tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar