Senin, 30 Januari 2017

TUGAS 3 PENGANTAR TELEMATIKA


1. Jelaskan bagaimana proses komunikasi antara user dengan mesin (perangkat telekomunikasi dan komputer) sehingga user dapat mengakses layanan telematika !

2.  Apa fungsi dasar hukum (UU ITE) yang digunakan apabila ada penyalahgunaan dalam layanan telematika, jelaskan !

3. Jelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan layanan telematika!


JAWABAN

1.  Dalam proses terjadinya komunikasi antara user dengan mesin (perangkat telekomunikasi dan komputer) digunakan suatu jembatan perantara yakni user interface. User interface adalah media penghubung yang dapat berbentuk sebagai sebuah tampilan, perintah suara atau bahkan perintah melalui tulisan. Dimana perintah dari user tersebut akan diproses oleh mesin untuk dimengerti, sehingga mesin dapat menghasilkan suatu output yang diinginkan oleh user.

Beberapa contoh user interface user dengan mesin :
1.    Pada sistem operasi terdahulu yang menggunakan DOS, interaksi user dengan komputer menggunakan sebuah perintah tulisan atau biasa disebut Command Line Interface (CLI) yang di inputkan pada command prompt. Seperti untuk menghapus, melihat direktori, mengganti nama file, dan lain sebagainya. User interface ini terbilang cukup menyulitkan bagi user.
2.   User interface yang telah berbentuk tampilan design atau biasa disebut Graphic User Interface (GUI), terbentuknya tampilan design ini dikarenakan adanya pengembangan dari sistem DOS terdahulu yang dinilai cukup merepotkan bagi user. Dengan tampilan GUI seperti sekarang ini, user dapat dengan mudah mengerti dan menggunakan komputer karena telah tersajikan tampilan menu-menu yang menarik (icon) dan mudah dikenali.
3.     User interface dengan perintah suara, seperti pada sistem operasi telepon selular Apple (IOS) yang menggunakan program bernama SIRI, dan juga pada Android yang menggunakan program Google Voice (OK Google).




Gambar  Skema Komunikasi Komputer dengan User

2.  Seperti yang saya kutip dari situs website Wikipedia, UU ITE merupakan kepanjangan dari Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik atau Undang Undang Nomor 11 tahun 2008. UU ITE ini mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Ada beberapa kasus yang terjadi di Indonesia mengenai penyalagunaan telematika, dan kasus tersebut berkaitan dengan UU ITE sebagai contohnya adalah kasus pencemaran nama baik, penghinaan SARA, Pemblokiran situs-situs pornografi, dan lain sebagainya.

Fungsi dari UU ITE ini, menindak tegas para pelaku yang melanggar UU ITE tersebut. Sumber dari Tekno Kompas.com mengatakan, "Tindakan tegas bagi para pelaku yang melanggar undang-undang tersebut dapat berupa hukuman penjara ataupun denda ratusan juta rupiah".
Sehingga dengan demikian, masyarakat Indonesia dapat dengan bijak menggunakan media internet dan komunikasi untuk tidak melanggar hal-hal yang dilarang dalam undang-undang tersebut.


3.      Faktor-faktor penyebab penyalahgunaan Telematika :

1.   Masyarakat Indonesia tidak mengetahui sepenuhnya akan adanya UU ITE yang dapat membawanya kepada tindakan hukum bila terjadi pelanggaran. Kurangnya pengenalan akan UU ITE ini menyebabkan masyarakat dengan mudahnya melakukan pelanggaran tersebut.

2.    Pengaruh dari komunitas / lingkungan yang membuat seseorang melakukan pelanggaran tersebut karena dinilai adanya support atau dukungan dari komunitas tersebut.

3.  Peran orang tua didalam mendidik tumbuh kembang anak juga perlu di perhatikan. Karena kurangnya komunikasi antara anak dengan orang tua, membuat anak tersebut hidup dengan gadget yang dimilikinya hampir selama 24 jam, dan tidak menutup kemungkinan anak tersebut menyalahgunakan telematika dengan membuka situs-situs pornografi dan lain sebagainya.


4.   Mengungkapkan rasa kesal, kecewa, marah, dan hal lainnya yang bersifat negatif pada jejaring sosial. Seakan media jaring sosial adalah tempat curhat bagi setiap pemakai telematika. Disini diperlukan adanya pengontrolan diri dalam mengupload atau mengunggah hal-hal yang bersifat pribadi atau yang dapat menyinggung orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar