1. Jelaskan bagaimana proses komunikasi antara user dengan
mesin (perangkat telekomunikasi dan komputer) sehingga user dapat mengakses
layanan telematika !
2. Apa fungsi dasar
hukum (UU ITE) yang digunakan apabila ada penyalahgunaan dalam layanan
telematika, jelaskan !
3. Jelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya
penyalahgunaan layanan telematika!
JAWABAN
1. Dalam proses
terjadinya komunikasi antara user dengan mesin (perangkat telekomunikasi dan
komputer) digunakan suatu jembatan perantara yakni user interface. User
interface adalah media penghubung yang dapat berbentuk sebagai sebuah tampilan,
perintah suara atau bahkan perintah melalui tulisan. Dimana perintah dari user
tersebut akan diproses oleh mesin untuk dimengerti, sehingga mesin dapat
menghasilkan suatu output yang diinginkan oleh user.
Beberapa contoh user interface user dengan mesin :
1. Pada sistem operasi terdahulu yang menggunakan
DOS, interaksi user dengan komputer menggunakan sebuah perintah tulisan atau
biasa disebut Command Line Interface (CLI) yang di inputkan pada command
prompt. Seperti untuk menghapus, melihat direktori, mengganti nama file, dan
lain sebagainya. User interface ini terbilang cukup menyulitkan bagi user.
2.
User interface yang telah berbentuk tampilan design atau biasa disebut
Graphic User Interface (GUI), terbentuknya tampilan design ini dikarenakan
adanya pengembangan dari sistem DOS terdahulu yang dinilai cukup merepotkan
bagi user. Dengan tampilan GUI seperti sekarang ini, user dapat dengan mudah
mengerti dan menggunakan komputer karena telah tersajikan tampilan menu-menu
yang menarik (icon) dan mudah dikenali.
3. User interface dengan perintah suara,
seperti pada sistem operasi telepon selular Apple (IOS) yang menggunakan
program bernama SIRI, dan juga pada Android yang menggunakan program Google
Voice (OK Google).
Gambar Skema Komunikasi Komputer dengan User
2. Seperti yang saya
kutip dari situs website Wikipedia, UU ITE merupakan kepanjangan dari
Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik atau Undang Undang Nomor 11
tahun 2008. UU ITE ini mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik,
atau teknologi informasi secara umum. Ada beberapa kasus yang terjadi di
Indonesia mengenai penyalagunaan telematika, dan kasus tersebut berkaitan
dengan UU ITE sebagai contohnya adalah kasus pencemaran nama baik, penghinaan
SARA, Pemblokiran situs-situs pornografi, dan lain sebagainya.
Fungsi dari UU ITE ini, menindak tegas para pelaku yang
melanggar UU ITE tersebut. Sumber dari Tekno Kompas.com mengatakan,
"Tindakan tegas bagi para pelaku yang melanggar undang-undang tersebut
dapat berupa hukuman penjara ataupun denda ratusan juta rupiah".
Sehingga dengan demikian, masyarakat Indonesia dapat dengan
bijak menggunakan media internet dan komunikasi untuk tidak melanggar hal-hal
yang dilarang dalam undang-undang tersebut.
3. Faktor-faktor
penyebab penyalahgunaan Telematika :
1. Masyarakat
Indonesia tidak mengetahui sepenuhnya akan adanya UU ITE yang dapat membawanya
kepada tindakan hukum bila terjadi pelanggaran. Kurangnya pengenalan akan UU
ITE ini menyebabkan masyarakat dengan mudahnya melakukan pelanggaran tersebut.
2. Pengaruh dari
komunitas / lingkungan yang membuat seseorang melakukan pelanggaran tersebut
karena dinilai adanya support atau dukungan dari komunitas tersebut.
3. Peran orang tua
didalam mendidik tumbuh kembang anak juga perlu di perhatikan. Karena kurangnya
komunikasi antara anak dengan orang tua, membuat anak tersebut hidup dengan
gadget yang dimilikinya hampir selama 24 jam, dan tidak menutup kemungkinan
anak tersebut menyalahgunakan telematika dengan membuka situs-situs pornografi dan
lain sebagainya.
4. Mengungkapkan
rasa kesal, kecewa, marah, dan hal lainnya yang bersifat negatif pada jejaring
sosial. Seakan media jaring sosial adalah tempat curhat bagi setiap pemakai
telematika. Disini diperlukan adanya pengontrolan diri dalam mengupload atau
mengunggah hal-hal yang bersifat pribadi atau yang dapat menyinggung orang
lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar