Sabtu, 25 Maret 2017

Gugatan pelanggran hak cipta firmware bagi pelaku unlock Bolt!

Dalam pencapaian yang luar biasa tidak sertamerta selalu sejalan dengan reaksi positif. Beberapa kalangan merespon pencapaian tersebut untuk menguntungkan diri sendiri tanpa menghargai hak cipta dan peraturan peraturan yang ada. Hal ini lah yang dapat berdampak menghambat pengembangan kreatifitas pemilik hak cipta. Kasus ini terjadi pada Bolt!.


BOLT! Super 4G LTE merupakan layanan mobile broadband dengan teknologi 4G LTE pertama di Indonesia yang diselenggarakan oleh PT. Internux dan PT. First Media,Tbk. Dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun semenjak didirikannya, layanan internet super cepat dan stabil BOLT! Super 4G LTE yang didukung ± 3000 BTS (Base Transceiver Station) berhasil mengakusisi satu juta pelanggan di wilayah Jabodetabek pada February 2015.
Dengan pencapaian luar biasa tersebut ada saja pihak pihak yang mencari keuntungan walaupun mesti melanggar undang undang hak cipta. Pelaku tersebut membobol firmware bolt! device untuk meng-unlock bolt! Device tanpa seijin pihak bolt! (PT.Internux).

Berikut keuntungan unlock bolt! 4G LTE menurut para pelaku yang tidak bertanggung jawab :

  • Lebih Hemat anggaran internet
    Berapa jumlah device (Laptop/Tablet/Smartphone) yang Agan/Sist gunakan plus keluarga? 5, 6 atau 10? Apa Agan/Sist menggunakan modem colok pada laptop dan paket internet pada masing-masing device? pasti mahal tuh tagihan internetnya kalo digabungin apalagi kalau sekeluarga. Kenapa gak dibuat jadi satu tagihan aja?? MODEM BOLT 4G LTE ini dapat menampung maks 10 device sekaligus dalam waktu bersamaan. Sehingga Agan/Sist bisa lebih berhemat dengan menggunakan satu jaringan internet bersama-sama sekeluarga.
  • Bersifat portable dan praktis
    Lupakan cara lama menggunakan Modem Colok atau jaringan internet kabel yang Mahal dan tidak Portable sehingga tidak praktis. Modem BOLT 4G LTE ini bersifat portable, artinya Agan/Sist bisa tetap berinternet cepat bersama walaupun sedang dalam perjalanan maupun berwisata bersama keluarga hanya dengan menekan satu tombol power pada BOLT. Mudah dan Praktis kan???
  • Bebas mengatur anggaran internet
    Dengan Modem BOLT 4G Unlock Agan/Sist tidak di monopoli oleh satu operator, jadi Agan/Sist dapat dengan bebas mengatur anggaran internet, pilih operator dan paket internet sesuai kebutuhan, karena dapat menggunakan operator GSM lain otomatis akan ada banyak pilihan. Ane juga jual paket internet murah dengan banyak pilihan klik disini aja.
  • Persiapan menyambut ERA baru internet 4G LTE
    Kemunculan BOLT dengan jaringan 4G pada frekuensi 2300Mhz merupakan UJI COBA penerapan jaringan 4G di Indonesia, dan wilayah JABODETABEK lah yang dipilih untuk itu. Hal ini akan mendorong operator GSM lain untuk menerapkannya juga, kan gak mungkin jaringan 4G di monopoli oleh BOLT doang terus menerus. ya nggak?? Sampai saat itu tiba Agan/Sist dah siap dengan Modem Unlock 4G, cukup ganti kartu aja pada modem, gak perlu beli device yang support 4G/LTE yang super mahal. Kalo beli device support 4G, jaringan 4G hanya bisa dinikmati oleh device itu aja, tapi kalo beli Modem 4G WIFI device yang gak support 4G pun bisa menikmati jaringan 4G melalui WIFI.


akan tetapi pihak bolt! (internux) , sebagai perusahaan yang mengelola layanan Bolt 4G LTE, sudah mengetahui dan  memberikan peringatan keras kepada siapapun pelaku unlock modem miliknya. Bukan tidak mungkin, perusahaan ini akan menyeret pelakunya ke meja hijau.

"Modem Bolt itu hanya untuk jaringan Bolt, mereka yang melakukan unlock itu sama saja melakukan pelanggaran hak cipta. Karena ada firmware kita yang dibobol, itukan merugikan," kata CEO Internux Dicky Moechtar kepada CNN Indonesia.

Memang sebelum melakukan penindakan, Dicky mengaku sudah melakukan beberapa kali peringatan terhadap pelaku, yang kebanyakan merupakan pedagang. "Karena biasanya konsumen kan tidak paham dan yang penting dipakai," sebutnya.

Pelaku yang pada akhirnya ditindak adalah toko Cumi Laut Software Development. Kuasa hukum PT. Internux, Ignatius Supriyadi, SH. dari Rajasa, Supriyadi & Hartanto Law Firm bahwa pihak BOLT telah melaporkan secara pidana toko Cumi Laut Software Development, kepada pihak yang berwajib.

Kasus persidangan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor perkara 416/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Brt. Toko Cumi Laut Software Development dilaporkan atas perusakan sarana Teknologi Perangkat Modem Bolt (unlock Device), memperjual-belikan Modem Bolt yang telah di unlock dan Perbuatan melawan hukum terhadap ketentuan Undang-undang Hak Cipta.

Toko Cumi Laut Software Development akan dijerat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, Pasal 52 tentang Hak Cipta (UU terbaru, yakni pasal yang mengatur tindakan pelanggaran Hak Cipta (Modem BOLT!) dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Pasal 27 (sebelum Ammandment), yakni pasal yang mengatur tindakan pelanggaran Hak Cipta (Unlock Modem).

Melalui pasal 112 UU no.28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU no. 19 Tahun 2002 Hak Cipta, toko Cumi Laut Software Development akan dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Sedangkan pasal 72 ayat (8) Tahun 2002 tentang Hak Cipta akan dijerat dijerat pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

“Di samping kasus toko Cumi Laut Software Development, kami akan melanjutkan penindakan hukum terhadap para pelaku jasa unlock demi melindungi hak pelanggan,” ungkap Dicky Moechtar, Chief Executive Officer, BOLT! Super 4G LTE.


Referensi :








Tidak ada komentar:

Posting Komentar