Saat ini banyak dari kita pasti sudah pernah mendengar statement bahwa “orang miskin dilarang sakit”, apa anda adalah termasuk orang yang sependapat dengan pernyataan statement tersebut ? Sependapat atau tidaknya seseorang dengan statement tersebut dapat membuktikan seberapa banyak masyarakat yang peduli atau tidaknya kesehatan antar sesama manusia, dan juga berpengaruh terhadap kesenjangan sosial yang ada dalam masyarakat. Nah, dan apabila terlalu jauh jarak kesenjangan sosial antar golongan masyarakat akan membentuk lapisan lapisan masyarakat.
Yang
terjadi di Indonesia ini adalah kesenjangan sosial yang terlalu jauh jaraknya. Dari
mana kita tau ? ya contohnya, dari kesenjangan sosial si kaya dan si miskin
tentang pelayanan kesehatan yang diberikan kepada si kaya dan si miskin. Oleh karena
si kaya membayar tunai dan si miskin hanya bermodalkan kartu jamkesmas, si kaya
langsung diterima dan mendapat pelayanan sigap, perlakuan istimewa dan ruangan memadahi, sedangkan si miskin ? si
miskin tak akhyal sering ditolak dengan alasan kamar sudah penuh atau tidak
menerima pelayanan kartu jamkesmas padahal sudah jelas jelas pemerintah
menunjuk Rumah Sakit tersebut untuk melayani pasien dengan kartu jamkesmas. Pelayanan
yang lambat juga diterima si miskin dan apabila kapasitas Rumah Sakit minim
misalnya kurangnya jumlah tempat tidur dan kamar, maka memaksa pasien yang
menggunakan jamkesmas mendapatkan pelayanan “seadanya” seperti mendapat perawatan atau tidur dilorong rumah
sakit, dekat kamar mandi dan yang sudah tidak layak untuk standard kesehatan. Tidak
jarang pasien pasien yang seperti ini menjadi korban malpraktek petugas
medis/oknum yang tidak bertanggung jawab.
Itu
adalah salah satu contoh dari banyak contoh bukti bahwa banyak nyawa nyawa yang
melayang oleh karena kesenjangan sosial yang terlalu jauh jaraknya. Kesadaran dalam
kepedulian sesama dan menaati peraturan yang berlaku dibutuhkan untuk
mengurangi jarak kesenjangan sosial. Tentunya akan lebih indah bukan ? bila
tidak ada yang menderita. Oleh karena ada Undang Undang yang mengatur tentang
untuk setiap Warga Negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak, sejahtera
dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat termasuk masyarakat yang berada
dibawah garis kemiskinan (tidak mampu).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar